Disdukcapil Surakarta hari ini (Rabu, 15/3) melakukan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan (FKP SP), yang merupakan tindak lanjut dari amanat Undang Undang Pelayanan Publik Nomor: 25 Tahun 2019. FKP SP yang berlangsung di Hotel Indahpalace dan diikuti oleh 120 orang Pengguna Layanan yang terdiri perwakilan dari OPD, Camat, Lurah, Pengadilan, KUA, Perbankan, Akademisi, LSM, Dunia Usaha dan Mitra Kerja Inovasi.

Kadisdukcapil Surakarta, Y. Pramono, SH. M. Si dalam sambutan pembukaannya meminta masukan kepada semua Stakeholder sebagai pengguna layanan untuk perbaikan Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan. “Dalam kesempatan yang baik, saya atas nama dinas mengucapkan banyak terima kasih berkat dukungan dari masyarakat Disdukcapil telah meraih Pelayanan Prima selama 2 tahun berturut-turut dan memengangi kompetisi inovasi dari Kemenpan RB”, ucap Pramono.

Sementara itu Sekdin Dukcapil Surakarta, Subandi, SH. MH selaku ketua penyelenggara menjelaskan FKP Standar Pelayanan ini diselenggarakan selain amanat dari UU Pelayanan Publik, juga dalam rangka evaluasi atas implementasi Standar Pelayanan. Oleh karenanya, tambah Sekdin Subandi, FKP ini diharapkan mendapatkan masukan perbaikan pelaksanaan SOP dan SP dari para pengguna, yang masukan tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani antara Penyelenggara dan Pengguna Layanan pada akhir FKP siang ini.

Dalam FKP tersebut juga dipaparakan PROBIS, SOP dan SP oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ari Wibowo, SH dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Yudianto, SH. ME.