Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta hari ini (Selasa, 18/10) melakukan Fokus Diskusi Group (FGD) Penyusunan Perwali Pelayanan Administrasi Kependudukan. FGD yang menghadirkan narasumber Kepala Bagian Hukum Setda Kota Surakarta dan dibuka langsung Kepala Disdukcapil, Y. Pramono, SH. M. Si dan diikuti stakeholder yang terdiri dari OPD, Pengadilan, Imigrasi, Kepolisian, OJK, INI, IPPAT, Perguruan Tinggi, BPN, Media, BPJS, Organisasi Keagamaan dan Komunitas Defabel.

Kadisdukcapil Surakarta, Y. Pramono, SH. M. Si dalam paparannya selaku narasumber menyampaikan bahwa lahirnya UU 23/2014 sebagai perubahan UU 23/2006, Perpres 96/2018 dan Permendagri Nomor 109/2019 mengharuskan dilakukan perubahan Perwali Nomor 11/2011. Perubahan itu mendesak mengingat beberapa ketentuan materi pada Perwali 11/2011 tidak lagi sejalan dengan ketentuan Perpres 96/2018 dan Permendagri Nomor 109/2019. Ditambahkan oleh Pramono, beberapa materi perubahan yang akan diatur pada ketentuan Perwali yang baru antara lain; perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili, pembebasan denda keterlambatan pelaporan, penyerderhanaan persyaratan dan penggunaan sistem informasi administrasi kependudukan dalam mengelola data kependudukan.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Kota Surakarta yang diwakili Pejabat Perancang Peraturan Perundang Undangan, Fetti Puspitasari, SH menjelaskan bahwa peraturan bisa ditetapkan karena dilatarbelakangi beberapa hal yakni; apakah menjadi masalah masyarakat, apakah ketentuan yang diatur realistis dan dapat dilaksanakan serta apakah ada potensi benturan / dampak pengaturan. Ditambahkan oleh Fetti, sesuai ketentuan UU Nomor 12/2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, peraturan disusun harus memenuhi asas yang meliputi; kejelasan tujuan,kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan. Sesusai paparan narasumber peserta FGD memberikan kritik dan masukan antara lain dari utusan Pengadilan, Komunitas Agama, Kemenag dan Otoritas Jasa Keuangan.