Tim Jemput Bola Disadmindukcapil Surakarta mulai hari ini (Senin, 14/2) melakukan kegiatan pendataan, perekaman dan pemberian dokumen kependudukan kepada penduduk rentan (ODGJ) di Balai Besar Prof. Soeharso Surakarta.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ari Prabowo, SH mengatakan kegiatan pendataan ODGJ ini sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Dispermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah Nomor: 470/195 tertanggal 9 Februari 2022, yang menugaskan Disdukcapil Kota Surakarta untuk melakukan pendataan, perekaman dan pemberian dokumen kependudukan kepada 51 penduduk rentan (ODGJ) di Balai Besar Prof. Soeharso Surakarta.

Ditambahkan oleh Ari Prabowo, prosedur yang dilakukan oleh Disadmindukcapil Surakarta sebelum memberikan dokumen kependudukam kepada 51 orang ODGJ tersebut, terlebih dahulu dilakukan proses pendataan dengan melakukan cek sidik jari untuk masing ODGJ untuk memastikan yang bersangkutan sudah memiliki NIK dan telah rekam KTP-el. “Berdasarkan hasil pendataan tersebut, bagi ODGJ yang belum memiliki NIK maka proses selanjutnya akan diterbitkan NIK baru dan akan dilakukan perekaman data dan selanjutnya diterbitkan dokumen kependudukan”, jelas Ari Prabowo.

Selanjutnya bagi penduduk yang telah memiliki NIK dan belum melakukan perekaman, maka akan dilakukan perekaman dan setelah print ready record (PRR) akan dicetak KTP-elnya. Ditambahkan oleh Ari Prabowo, dengan pemberian NIK dan dokumen kependudukan maka diharapkan bisa digunakan untuk mengakses program BPJS, PKH dan program lainnya sebagaimana tertuang di dalam surat Menteri Sosial Nomor: 36/4/DI.01/2/2022 tertanggal 5 Februari 2022 perihal Pencatatan Data Penduduk Rentan.