Berdasarkan Pasal 58 ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2013, menyebutkan bahwa  Data Kependudukan digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari Kementrian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan:

  • pelayanan publik;
  • perencanaan pembangunan;
  • alokasi anggaran;
  • pembangunan demokrasi; dan
  • penegakan hukum dan pencegahan      kriminal.

Data Kependudukan tersebut bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota yang terintegrasi dalam SIAK.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor   24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 memberikan kedudukan data kependudukan merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.

Saat ini data kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta telah dimanfaatkan oleh aplikasi E-Gakin ( Aplikasi Sistem Kemisinan Kota Surakarta), E- Kelurahan dan Sistem Informasi Puskesmas (Simpus) di Surakarta Secara online.

Kepala Bidang PIAK (Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, Rita Margareta K , mengatakan bahwa per hari pernah mencapai 32.384 lebih data yang diakses oleh E-Gakin. Oleh sebab itu diperlukan kesiapan di server yang kuat di Dispendukcapil. “ Selain itu kami juga akan membentuk Tim atau Desk yang khusus memverikasi data kependudukan yang diakses yang dimungkinkan adanya data yang bermasalah, hal ini agar pelayanan pemanfaatan data kependudukan bisa dilakukan secara maksimal”. Katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Alur Proses Pemanfaatan Data Kemiskinan, Selasa (4/7) di Ruang Rapat Lantai 2 Dispendukcapil Kota Surakarta. Hadir dalam Rakor tersebut  perwakilan dari Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Kominfo SP,  Bidang PIAK , Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) dan Tim Aplikasi Kemiskinan Kota Surakarta.

Operator yang mengalami masalah dalam memanfaatkan data kependudukan bisa langsung menghubungi bidang PIAK Dispendukcapil Kota Surakarta. Hal ini agar bisa dievaluasi dan diverifikasi oleh Dispendukcapil Kota Surakarta dan dicarikan solusi.