Pemerintah Kota Surakarta Meluncurkan Program Pelayanan Akta Kelahiran yang terintegrasi bernama SAPUKUWAT (Satu Paket Urusan Kependudukan Warga Terpenuhi). Program Ini Kerja Sama Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Surakarta, BPJS, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo SP, Dinas Arpusda, Kelurahan, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pada Minggu (17/02), bertempat di Stadion Sriwedari, saat memperingari Hari Jadi Kota Solo yang genap berusia 274. Pada peringatan tahun ini, pemerintah kota mengambil tema “Wasis Wargane Raharja Kuthane.”Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan “Wasis Wargane Raharja Kuthane berarti menjadi pengingat warga Solo mempunyai budi luhur sehingga dapat mewujudkan Kota Solo sebagai kota yang berbudaya, mandiri, maju, dan sejahtera seperti visi misi Kota Solo yaitu 3WMP (Waras, Wasis, Wareg, Mapan dan Papan).
Program SAPUKUWAT ini bertujuan untuk memberi kemudahan pelayanan akta kelahiran . Dalam Program ini bagi yang Bayi lahir baru, telah terintegrasi Antara Dispendukcapil Kota Surakarta, Fasiltas Layanan Kesehatan, Kelurahan dan BPJS. Dengan sekali urus, penduduk mendapatkan satu paket dokumen yang terdiri dari:
1.Akta Kelahiran
2.Kartu Identitas Anak (KIA) khusus anak dibawah 17 Tahun.
3.KK Tambah Jiwa khusus bayi baru lahir
4.E-Id BPJS bagi Peserta JKN PBI (jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran) Baik yang ditanggung APBD maupun APBN, khusus yang bayi lahir.
5.Buku Bolo Kuncoro (Bocah Solo Tekun Moco Aksoro), khusus bayi lahir
6.Kartu Ucapan Selamat Atas Kelahiran dari Walikota Surakarta, khusus bayi lahir
Program Ini Hasil Kerjasama Lintas Instansi yang melibatkan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, BPJS, Dinas Kesehatan, , Rumah Sakit, Rumah Bersalin, dan Kelurahan.
PERMASALAHAN
1.Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan (Pasal 5 UUPA).
2.Akta kelahiran merupakan dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap penduduk sebagai alat bukti autentik untuk mendapatkan pengakuan atas status sipil sebagai warga negara.
3.Belum optiomalnya kepedulian masyarakat akan pentingnya akta kelahiran sehingga hanya dilaporkan di kelurahan/ Faslyankes saja, tidak sampai diurus akta kelahirannya ke disdukcapil. Ketika saat membutuhkan baru mengurus akta kelahiran dengan tergesa- gesa.
4.Belum optiomalnya kepedulian masyarakat tentang JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
5.Belum optiomalnya kepedulian terhadap Identitas Anak
6.Belum optiomalnya kepedulian orang tua terhadap perubahan keluarga
7.Belum optiomalnya Budaya Baca orang tua dan pengenalan budaya lokal kepada anak usia dini
Maksud:
Memberikan pelayanan AKTA KELAHIRAN dan Khusus Bayi yang baru lahir paket dengan e-ID JKN PBI APBD KOTA SURAKARTA/APBD Provinsi/ APBN KELAS III, KIA, KK,Kartu Ucapan Selamat Atas Kelahiran dari Walikota Surakarta dan BUKU BOLO KUNCORO dengan cara mudah, cepat, tidak berbelit-belit dan gratis.
Tujuan
SETIAP bayi lahir mendapatkan Akta Kelahiran, sehingga data angka kelahiran di kota Surakarta dapat diketahui secara pasti.
SETIAP bayi lahir mendapatkan e-ID JKN PBI APBD Kota Surakarta/APBD Provinsi/APBN Kelas III
SETIAP bayi lahir mendapatkan Kartu Identitas Anak
SETIAP bayi lahir tercatat dalam Kartu Keluarga
SETIAP bayi lahir, orang tua mendapat Buku Bolo Kuncoro
SETIAP Kartu Ucapan Selamat Atas Kelahiran dari Walikota Surakarta
Manfaat
1.Penduduk mendapatkan hak sipil dan pengakuan sebagai Warga Negara Indonesia
2.Penduduk mendapatkan NIK.
3.Penduduk mendapatkan dokumen untuk pengurusan pelayanan publik, seperti: paspor dan asuransi kesehatan mandiri dll.
4.Penyederhanaan prosedur dan efisiensi biaya.
5.Mendapatkan pelayanan kesehatan gratis kelas III bagi bayi yang ibunya masuk dalam JKN PBI APBD KOTA SURAKARTA/APBD Provinsi/ APBN.
Persyaratan Pelayanan Di Kelurahan dan Fasilitas Layanan Kesehatan
1.Surat Kelahiran dari Dokter/ Bidan/ Penolong Kelahiran / Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
2.Fotokopi Surat Nikah/ Akta Perkawinan orang tua dengan menunjukkan dokumen aslinya / Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
3.Fotokopi KTP-el dan KK orang tua (pemohon) dengan menunjukkan dokumen aslinya ;
4.Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
5.Surat Pengantar RT – RW untuk tambah jiwa
6.Dokumen dibawa ke Kelurahan atau khusus akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir bisa Fasyankes Di Kota Surakarta yang bekerjasama.
MEKANISME DI KELURAHAN
1.Penduduk melaporkan peristiwa kelahiran dengan membawa berkas persyaratan ke Kelurahan, Petugas Kelurahan menerima dan meneliti berkas akta kelahiran, mengalih media (scanning) berkas, menerbitkan surat keterangan kelahiran (F.2-01) dan Formulir Isian Biodata Penduduk (F.1-01), mengunggah berkas dan sekaligus melaporkan pencatatan kelahiran secara on line lewat aplikasi SIAK ke Dispendukcapil.
2.Petugas Dinas menerima, meneliti, dan memverifikasi berkas yang diunggah dari kelurahan kemudian mencetak akta kelahiran/KK tambah jiwa/KIA/ Kartu Ucapan Selamat Kelahiran dari Walikota/E-Id BPJS bagi Peserta JKN PBI (jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran) Baik yang ditanggung APBD maupun APBN.
3.Petugas kelurahan mengambil akta kelahiran/ KK tambah jiwa,/KIA / Kartu Ucapan Selamat/e-ID JKN PBI / Buku Bolokucoro di kantor Disdukcapil dan menukar dengan persyaratan pemohon.
4.Penduduk Mengambil dokumen di kelurahan.
5.Untuk Bayi lahir produk sudah jadi sebelum pasien pulang dari Fasyankes ( Jika Proses SAPUKUWAT dalam kondisi normal, Bayi lahir langsung diupload dengan syarat lengkap dan dihari kerja)
MEKANISME DI FASILITAS LAYANAN KESEHATAN:
1.Penduduk melaporkan peristiwa kelahiran dengan membawa berkas persyaratan ke Fasiltas Pelayanan Kesehatan ( Rumah Sakit/Puskesmas/Poliklinik yang bekerja sama) pada saat Bayi Lahir, Petugas Fasyankes menerima dan meneliti berkas akta kelahiran, mengalih media (scanning) berkas, mengunggah berkas dan sekaligus melaporkan pencatatan kelahiran secara on line lewat aplikasi SIAK ke Dispendukcapil.
2.Petugas Dinas menerima, meneliti, dan memverifikasi secara elektronik berkas yang diunggah dari Fasyankes kemudian mencetak akta kelahiran, KK tambah jiwa, KIA dan Kartu Ucapan Selamat Kelahiran dari Walikota , dan E-Id BPJS bagi Peserta JKN PBI (jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran) Baik yang ditanggung APBD maupun APBN.
3.Petugas Fasyankes mengambil kutipan akta kelahiran, KK tambah jiwa, KIA dan Kartu Ucapan Selamat di Disdukcapil E-Id BPJS bagi Peserta JKN PBI (jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran) Baik yang ditanggung APBD maupun APBN serta Buku Bolo Kuncoro (Bocah Solo Tekun Moco Aksoro) dan menukar dengan persyaratan pemohon.
4.Penduduk Mengambil dokumen ke Fasyankes.
6.Produk sudah Diterima pemohon, sebelum pasien pulang dari Fasyankes ( Jika Proses SAPUKUWAT dalam kondisi normal, Bayi lahir langsung diupload dengan syarat lengkap dan dihari kerja).