Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta membuat inovasi pelayanan dengan membuka layanan online sejak tahun 2016.. Dengan layanan online melalui laman situs http://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/ warga Kota Surakarta dapat mengajukan permohonan sejumlah dokumen kependudukan tanpa harus datang ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil terlebih dahulu. Saat ini sudah ada 1.145 pendaftar yang memanfaatkan pelayanan online.
Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui layanan online adalah Pengajuan KTP Elektonik, Akta Kelahiran, Akta Kematian , Kartu Identitas Anak (KIA), KK dan Pindah Datang . Layanan online ini memang disediakan untuk warga yang tidak mau antri atau tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus langsung ke kantor. Mereka cukup mendaftar secara online kemudian mendapatkan notifikasi SMS dan email untuk mengambil dokumen yang dimohonkan dengan membawa persyaratan yang sebelumnya diupload atau diunggah saat melakukan pendaftaran online
Apabila syarat lengkap maka produk jadi dalam waktu maksimal 24 jam, untuk hari sabtu dan minggu tidak masuk dalam hitungan. Sedangkan apabila syarat belum lengkap akan diminta memperbaiki, informasi lewat sms. Layanan online ini akan membantu bagi yang tidak memililiki waktu untuk antri dan khawatir tidak mendapatkan nomor antrian ditempat pelayanan, Saat Masyarakat yang ingin mendaftarkan online Dinas di Jam Kerja, baik sebelum, saat atau sesudah loket buka bisa melakuan pendaftaran online secara mandiri, disediakan komputer dan pendampingan.
AMAL ALIM MAULANA (22) warga Pasar Kliwon, Pasar Kliwon Surakarta sudah mendaftar online dan saat mengambil ke dinas langsung mendapatkan paket 3 in One yakni Akta Kematian, KK dan KTPEL saat menguruskan AKta kematian Ibunya. Amal disamping dapat akta kematian ibunya, juga dapat KK baru, dan KTPEL ayahnya, Pada Selasa (27/3) .”Dispendukcapil terima kasih atas telah selesainya proses Akta kematian online ibu kandung saya dari Kelurahan Pasar Kliwon. Sukses selalu capil”. katanya lewat SMS”.
Bambang Wahyu Hartanto, Kasi Kematian Kasi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian menjelaskan Pelayanan khusus yang akta kematian ini untuk yang kematian lama atau yang belum diproses lewat program Besuk Kiamat. Bisa lewat online dan verifikasi lewat online juga tanpa antri dan jika persyaratkan kurang akan di pandu lewat sms, sehingga tidak harus bolak balik kedinas. Pada saat mengambil baru menukar dengan yang asli. Untuk Pelayanan online yang lain mekanismenya hampir sama.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, Suwarta, menyatakan pelayanan yang mantap dan Semakin memberikan kemudahan dlm pelayanan masyarakat krn masyarakat dihadapkan pada banyak pilihan, sesuai tagline-nya:”Melayani Sepenuh Hati dengan Inovasi.”
Untuk Layanan On-24 ini adalah sebagi berikut:
1. Permohonan KTPEL ( Untuk Hilang, Rusak dan Tukar Surat Keterangan);
2. Kartu Indentitas Anak;
3. Akta Kematian ( Penduduk Ada dalam datas Base Penduduk Surakarta):;
4. Akta Kelahiran (Penduduk Ada dalam datas Base Penduduk Surakarta):
5. Kartu Keluarga
A. Pembetulan Data KK:
B. KK Hilang/ Rusak:
6. PERPINDAHAN KELUAR
7. KEDATANGAN: