PERSYARATAN
Untuk melaporkan perkawinan yang terjadi di luar negeri, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Surat Perkawinan/Akta Perkawinan yang diterbitkan di luar negeri beserta terjemahan resmi dari lembaga penerjemah tersertifikasi, dengan di legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Negara Asal, atau melalui sistem Apostille
- Surat Keterangan dari Kedutaan yang menyatakan bahwa perkawinan telah dilangsungkan.
- Paspor Warga Negara Asing (WNA).
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI).
- Formulir Pelaporan Perkawinan di Luar Negeri yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
ALUR LAYANAN



