Sebanyak 65 Lembaga Penyelenggara Pelayanan Publik hari ini (Rabu, 9/8) mengikuti Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan oleh Disdukcapil Surakarta, yang berlangsung di Loji Hotel. Ke-65 Penyelenggara Pelayanan Publik tersebut terdiri dari lembaga perbankan, kesehatan, pendidikan, pemerintahan dan TNI/POLRI.
Kepala Disdukcapil Surakarta, Y. Pramono, SH. M. Si mengatakan bahwa sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan dilatarbelakangi dengan lahirnya beberapa kebijakan baru di bidang administrasi kependudukan yang belum banyak diketahui oleh lembaga penyelenggara layanan publik. Beberapa kebijakan baru di bidang adminduk, tambah Pramono, antara lain pengurusan dokumen adminduk tidak perlu surat RT/RW kecuali pencatatan Biodata WNI, Dokumen Adminduk yang sudah TTE tidak perlu legalisir, cetak dokumen dengan kertas putih dan cetak dokumen mandiri.
Ditambahkan oleh Pramono untuk mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat, maka Disdukcapil berkomitmen untuk memberikan pelayanan melalui beberapa strategi inovasi antara lain; Sapu Kuwat, SILA KIA, Rekam di Sekolah Sweet Seventeen KTP-el Ku Datang, Bening Kekasihku, Jemput Bola Rekam KTP-el Lansia / Kebutuhan Khusus, Pelayanan One Day Service, Besuk Kiamat, Layanan Online (Dukcapil Dalam Genggaman) dan Layanan Tanpa Turun (Lantatur) atau Drive Thru.
Seusai paparan dari Kadisdukcapil dilanjutkan paparan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ari Prabowo, SH yang menyampaikan terkait beberapa kebijakan pelayanan seperti; pemecahan KK, Penggantian foto dan tanda tangan KTP-el, NIK tidak terbaca, pendataan penduduk non permanen dan pencatatan nama pada dokumen kependudukan tidak melebihi 60 huruf.
Materi sosialisasi bisa diunduh di link berikut: