Surakarta — Dalam rangkaian acara MPP Goes to Mall yang digelar di Solo Square, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta, Drs. Ag. Agung Hendratno, M.Si., memaparkan sejumlah regulasi terbaru administrasi kependudukan (adminduk). Beberapa di antaranya adalah penghapusan kewajiban pengantar RT/RW untuk layanan tertentu, kemudahan proses pemisahan Kartu Keluarga (KK), pembaruan data KTP-el, serta penerapan pencetakan dokumen berbahan kertas putih dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang dapat dicetak secara mandiri oleh masyarakat.

.

Selain itu, Kadisdukcapil juga menjelaskan aturan mengenai penduduk nonpermanen dan peran RT/RW dalam pelaporan kematian. Tidak hanya membahas regulasi, ia turut memperkenalkan inovasi layanan unggulan Disdukcapil Surakarta, seperti Sweet Seventeen KTP-el Ku Datang, Bening Kekasihku, layanan Lantatur, jemput bola untuk lansia dan penyandang disabilitas, serta pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA).

Melalui kesempatan ini, Disdukcapil Surakarta mengajak masyarakat memanfaatkan layanan adminduk yang semakin mudah, cepat, dan tanpa biaya, demi mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan modern.