Kadisdukcapil Surakarta, Y. Pramono, SH. M. Si didampingi Sekdin Subandi, SH. MH malam ini hingga besok (Selasa – Rabu, 15-16/6) mengikuti Rakor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tingkat Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Banjarnegara. Rakor Dukcapil tingkat Jawa Tengah yang dibuka oleh Plh Kadispermades Provinsi Jateng, Nur Kholis, SE. MM dihadiri Pj. Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto, SH dan diikuti para Kepala Disdukcapil Kabupaten / Kota dan para Sekretaris Dinas / Kabid se Jawa Tengah.
Plh. Kadispermades Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholis, SE. MM dalam sambutannya mengatakan sejalan dengan akan berlangsungnya pelaksanaan Pimilu 2024, diminta Disdukcapil kabupaten / kota harus terus fokus dengan menyiapkan data perekaman data wajib KTP-el Pemula agar kelak saat pelaksanaan pemilihan umum tidak banyak komplain dari pemilih pemula. “Segera lakukan perekaman KTP-el ke sekolah SMA dan SMK agar semua anak yang nanti berumur 17 tahun saat pemilu 2024 semua terekam dan memiliki KTP-el sehingga dapat menggunakan hak pilihnya”, minta Plh. Kadispermades Dukcapil Provinsi.
Sementara terkait dengan PPDB yang juga sebentar lagi akan berlangsung, Nur Kholis meminta kepada seluruh Disdukcapil Kabupaten / Kota untuk memberikan dukungan secara penuh khususnya dalam memberikan verifikasi terhadap dokumen kependudukan siswa. Dalam kesempatan rakor Dukcapil Provinsi Jawa Tengah tersebut selain peserta mendapatkan pengarahan dari Plh. Kadispermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah juga mendapatkan paparan praktik baik sebuah inovasi Pandusaluring (Online Dari Desa/Kelurahan dari Kadisdukcapil Kabupaten Banjarnegara.
Dalam rakor tersebut juga dipaparkan sebuah Analisis Menakar Pelayanan Dukcapil Tanpa Tenaga Non ASN dari Kadisdukcapil Kabupaten Temanggung. Berdarkan analisisnya bila kebijakan penghapusan tenaga non ASN terjadi dan dilaksanakan maka akan terjadi penurunan pelayanan bahkan berhentinya pelayanan.
Maka untuk untuk mencegah terjadinya “kiamat” kedua, setelah penghapusan DAK tahun ini sebagai “kiamat” kesatu, maka dilakukan pencegahan dan pengusulan agar pegawai non ASN tetap ada dan dijadikan pegawai pusat dan digaji oleh pusat.