Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK):

A. Persyaratan Permohonan KK Baru:

  • Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  • Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
  • Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan;
  • Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

     Persyaratan Tambahan Berupa:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat Penerbitan KK Baru karena membentuk keluarga baru.
  • Akta kematian untuk Penerbitan KK Baru karena penggantian kepala keluarga.
  • Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia untuk Penerbitan KK Baru bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Republik Indonesia.
  • Fotokopi KK lama, Berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el untuk Penerbitan KK Baru karena pisah.
  • Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia untuk Penerbitan KK Baru bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Republik Indonesia.
  • Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian, dokumen Perjalanan, Kartu izin tinggal tetap dan Surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat untuk Penerbitan KK Baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

 B. Persyaratan Permohonan KK Karena Perubahan Data:

  • Kartu Keluarga (KK) lama;
  • Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (pindah datang, perubahan alamat / elemen data) dan Peristiwa Penting (kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan).

        Persyaratan Tambahan Berupa:

  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perkawinan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi untuk penerbitan KK karena perubahan data untuk perkawinan yang belum dicatatkan.
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perceraian yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi

C. Persyaratan Permohonan KK Karena Hilang atau Rusak.

  • Surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak;
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
  • Kartu izin tinggal tetap bagi Orang Asing.